TULISAN
PERTEMUAN 1
Makin kesini makin
maraknya terajadi kasus suap untuk mencapai suatu hal dengan cara yang mudah.
Dan kasus tersebut pun sudah menjadi hal yang lumrah di Indonesia. Dengan
memberikan sejumlah uang dan beberapa barang demi tercapainya keinginan tanpa
melalu proses yang sudah di tetapkan. Khususnya dalam institusi pelayanan yang berkaitan dengan publik.
Terlalu lumrahnya praktik kotor ini,
Deputi Bidang Informasi dan Data KPK DR M Syamsya Ardisasmita DEA menyebutkan,
Transparency International, sebuah organisasi non-pemerintah yang giat
mendorong pemberantasan korupsi, menempatkan Indonesia sebagai salah satu
negara paling korup di dunia. Berdasarkan hasil surveynya, Indonesia nilai
Indeks Persepsi Korupsinya (IPK) pada tahun 2005 adalah 2,2 (nilai nol sangat
korup dan nilai 10 sangat bersih. Indonesia jatuh pada urutan ke-137 dari 159
negara yang disurvei. IPK ini merupakan hasil survei tahunan yang mencerminkan
persepsi masyarakat internasional maupun nasional (mayoritas pengusaha)
terhadap tingkat korupsi di suatu negara.
Hasil tersebut tidak jauh berbeda
dengan Survey Nasional Korupsi yang dilakukan oleh Partnership for Governance
reform yang dikutip Demartoto (2007). Hampir setengahnya atau 48 persen dari
jumlah pejabat yang ada di Indonesia pernah menerima pembayaran tidak resmi
alias suap.
Baru-baru ini, contoh pejabat publik
yang terjerat kasus suap adalah Wali Kota Bekasi Mochtar Muhammad. Pada Oktober
2011 lalu, Wali Kota Bekasi Moctar Muhammad sujud syukur setelah Majelis Hakim
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung memvonis bebas. Namun kebahagiaan itu
tidak berlangsung lama, Mahkamah Agung (MA) menganulir keputusan bebas Majelis
Hakim Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (7/3/2012). MA berdalih bahwa politisi
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu terbukti menyuap dan menerima suap.
MA menjelaskan, Mochtar terbukti
melakukan penyuapan kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Jawa Barat.
Modusnya, ia meminta pimpinan satuan kerja di Pemerintah Kota Bekasi untuk
menyisihkan dua persen uang proyek sampai terkumpul Rp 4,5 miliar. Atas
perintah Mochtar, Rp 4 miliar itu diberikan kepada anggota DPRD Jawa Barat agar
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bekasi segera disetujui.
Kasus serupa menimpa Soemarmo, wali
kota Semarang. Pria yang juga diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia
Perjuangan ini menjadi tersangka dalam kasus suap pembahasan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan 2012. Pria yang sebelumnya berkarir
sebagai sekretaris daerah ini telah ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Cipinang
selama 20 hari Sejak 30 Maret lalu.
Kasusnya teruangkap setelah Komisi
Pemberantasan Korupsi menangkap 2 Anggota DPRD Sumartono dan Agung Pumo Sarjono
serta Sekda Akhmat Zaenuri pada Oktober 2011 lalu. Ketiganya telah ditahan
lebih dulu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar